-
Polkum | 6 bulan laluTim Gakkumdu Periksa Komisioner KIP Lhokseumawe Buntut Kasus Penggelembungan Suara oleh PPK Banda Sakti
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Lhokseumawe, masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pemilu 2024. Sedikitnya enam saksi dipanggil untuk mengambil keterangannya.
-
Berita | 6 bulan laluPengamat Nilai Keputusan Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK Sudah Tepat
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Soal Panwaslih/Gakkumdu Kota Lhokseumawe menolak registrasi aduan laporan dari Kantor Hukum Armia SB terkait dugaan kecurangan pengelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024, oleh PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe, sebagai terlapor.
-
Polkum | 6 bulan laluDinilai Tidak Cukup Bukti, Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK yang Laporkan PPK Banda Sakti
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Panwaslih/Gakkumdu Kota Lhokseumawe menolak registrasi aduan laporan yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Armia SB terkait dugaan kecurangan pengelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024, oleh PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe, sebagai terlapor.
-
Polkum | 7 bulan laluTerkait Penggelembungan Suara, Kuasa Hukum Alfia Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Dipidana
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KIP Lhokseumawe akhirnya melakukan Rapat Pencermatan untuk melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Aceh.
-
Polkum | 7 bulan laluDiduga Gelembungkan Suara, PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Armia SB selaku Kuasa Hukum Caleg DPRK Lhokseumawe, Partai Gerindra Nomor Urut 3, atas nama Alfia secara resmi melaporkan ketua beserta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe atas dugaan penggelembungan suara.
-
Polkum | 7 bulan laluPanwaslih Lhokseumawe: KIP Lhokseumawe dan PPK Banda Sakti Terbukti Lakukan Pelanggaran
DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Kota Lhokseumawe menyebutkan KIP Kota Lhokseumawe dan PPK Kecamatan Banda Sakti terbukti melakukan pelanggaran, berupa pelanggaran administrasi tata cara Pemilu ditingkat kecamatan, dan meminta KIP Lhokseumawe melakukan perbaikan terhadap hasil, sesuai dengan C hasil TPS di 13 gampong dalam Kecamatan Banda Sakti.